iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA -Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunda pencairan sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) ke daerah. Penundaan DAU berlaku bagi pemerintah daerah (pemda) yang belum menyampaikan laporan APBN-Perubahan Tahun 2020. Penyaluran DAU direalisasikan pada Mei 2020.

Penundaan DAU, sesuai dengan ketentua SKB dan PMK Nomor 35/2020. Ketentuan SKB yang dimaksud, pertama adalah rasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal masing-masing minimal sebesar 50 persen, serta adanya rasionalisasi belanja pegawai dan belanja lainnya, dengan memperhitungkan perkiraan penurunan pendapatan daerah.

Kedua, adanya upaya pemda untuk melakukan rasionalisasi belanja daerah, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, dengan memberikan toleransi total rasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal sekurang-kurangnya 35 persen; penurunan Pendapatan Asli Daerah yang ekstrim sebagai dampak dari menurunnya aktivitas masyarakat dan perekonomian, dan/atau perkembangan tingkat pandemi Covid-19 di masing-masing daerah yang perlu segera mendapatkan penanganan dengan anggaran yang memadai.

Ketiga, penggunaan hasil rasionalisasi belanja daerah untuk dialokasikan bagi pencegahan/penanganan COVID-19, jaring pengaman sosial, dan menggerakkan/memulihkan perekonomian di daerah.

“Diharapkan juga bagi pemda yang Laporan Penyesuaian APBD-nya belum sesuai ketentuan dan kriteria evaluasi sebagaimana tersebut di atas dapat segera melakukan revisi laporan tersebut dan menyampaikan kembali kepada Kemenkeua dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Rahayu Puspasari dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, kemarin (3/5).

Dia memastikan, bila pemda segera menyampaikan Laporan Penyesuaian APBD sesuai ketentuan, maka sebagian DAU yang ditunda akan disalurkan kembali pada bulan Mei 2020. Namun apabila pemda tidak segera merevisi dan menyampaikan kembali laporan dimaksud, maka DAU-nya tetap akan ditunda sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihaknya, lanjut dia, terus memonitorng pelaksanaan realokasi dan refocusing APBD dengan memperhatikan perkembangan pandemi dan dampak Covid-19 di masing-masing daerah. Hasil monitoring tersebut akan digunakan sebagai dasar pelaksanaan penyaluran DAU pada bulan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku. Keputusan penundaan DAU juga sudah disepakati oleh Kemendagri.

Dampak pandemi terhadap perekonomian nasional dan sosial ekonomi masyarakat memang luar biasa. Mengatasi masalah ini, pemerintah telah mengeluarkan stimulus fiskal melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2020. Dana stimulus yang dibutuhkan pemerintah salah satunya berasal dari program realokasi dan refocusing anggaran belanja APBN dan APBD tahun 2020.

Terpisah, ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Ariyo Irhamna mengatakan, kebijakan tersebut sangat wajar mengingat penerimaan pajak pada Maret 2020 mengalami penurunan 2,5 persen dibandingkan penerimaan pajak tahun lalu. Realisasi penerimana pajak hingga akhir Maret 2020 tercatat senilai Rp241,6 triliun.

“Ini masuk akal sebab otomatis penerimaan pajak tahun ini akan turun drastis. Namun kemenkeu harus meningkatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk fasilitas kesehatan,” ujarnya kepada Fajar Indonesia Network (FIN), kemarin (3/5).(din/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images